KASUS VIDEO PORNO
DITINJAU DARI KETENTUAN HUKUM
POSITIF DAN SOSIOLOGIS
BAB I
PENDAHULUAN
Kemajuan
teknologi menyebabkan privasi kini tak lagi berpagar. Tak salah jika
perkembangan teknologi informasi diibaratkan pisau bermata dua, bisa
menguntungkan sekaligus merugikan. Oleh karena itu, pada era digital saat ini
kita dituntut kehati-hatian dan tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi.
Pada zaman Internet dunia seakan tak lagi bertabir. Hal-hal yang positif dan
negatif dengan mudah diakses setiap saat di mana pun dan oleh siapa pun.
Kasus video
mesum mirip selebritas Luna Maya, Ariel Peterpan, dan Cut Tari merupakan contoh
dari bergitu kuatnya pengaruh teknologi informatika terhadap kehidupan
masyarakat. Jika kondisinya sudah seperti ini, lantas siapa yang dipersalahkan?
Dalam konteks peredaran video porno adalah penyebar pertama di ranah Internet
yang paling bertanggung jawab. Pelakunya bisa dikenakan pasal pidana,
sebagaimana diatur dalam perundangan kesusilaan dan pornografi.
Hal yang
menarik dari kasus video mesum Ariel “Peter Pan”, yaitu proses yang cukup
berkepanjangan untuk menjebloskan Ariel ke dalam ruang tahanan Mabes Polri
sebagai tersangka. Itupun barangkali penjeblosan Ariel sebagai upaya memenuhi
reaksi publik yang mendesak aparat penegak hukum agar Ariel tetap diproses
hukum, mengingat video mesum mirip Ariel terlanjur menyebar seantero dunia maya
yang sangat mudah diakses, dan dikhawatirkan merusak moral kalangan remaja
Lantas
bagaimana dengan para bintang filmnya? Sekalipun ada upaya berkelit bahwa
rekaman video mirip Ariel-Luna-Cut Tari adalah rakayasa, koleksi pribadi dan
bukan untuk konsumsi umum (hak personal yang bersifat privasi), hukum tetap
dapat menjangkaunya. Di dalam Pasal 12 Deklarasi Universal tentang Hak Azasi
Manusia tahun1948 memang disebutkan bahwa setiap orang harus dilindungi hukum
karena memiliki hak untuk tidak diganggu privasinya.
Namun jangan
lupa, deklarasi ini bukan tanpa batas. Setiap negara mempunyai hukum untuk
mengatur kepentingan dan ketertiban masyarakatnya. Jadi, bilamana kepentingan
dan ketertiban umum terganggu-misalnya dengan adanya penyebaran video
cabul-tentu negara dapat mengambil tindakan hukum untuk menjerat pelakunya.
Mengapa Ariel
begitu lama ditetapkan tersangka? Boleh jadi aparat penegak hukum ketika itu
mengalami kesulitan atau gamang untuk menjerat Ariel ke pelanggaran kejahatan
kesusilaan jenis apa. Apalagi persepsi hukum masyarakat negeri ini belum memiliki
kesepahaman norma yang bisa dijadikan pijakan hukum secara dogmatik untuk
merumuskan apa saja yang bisa dikategorikan pelanggaran kesusilaan. Dari uraian
tersebut di atas, Penulis mencoba untuk mencari jawaban bagaimana ancaman
hukuman mengenai penyebaran video porno berdasarkan hukum positif yang berlaku
di Indonesia?
BAB II
TINJAUAN HUKUM
DAN SOSIOLOGIS TERHADAP KASUS VIDEO PORNO
Indonesia
memiliki beberapa peraturan hukum bagi pelanggar kesusilaan dan pornografi.
Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat menjerat pelaku atas
perbuatan yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Dalam Pasal 4 Undang-undang
tersebut menyebutkan bahwa ”membuat; memproduksi, dan memperbanyak hal-hal yang
berbau porno dan penyimpangan susila dapat diancam hukuman pidana”.
Untuk ancaman hukuman terhadap kasus video porno dalam hukum positif yang
berlaku di Indonesia yaitu hukuman penjara dua belas tahun, karena terbukti
melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, bahwa: “Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan,
kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak”, dan Pasal 27
Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27
yang berbunyi :
Ayat (1) disebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat yang dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan".
Ancaman pidananya tertuang di Pasal 45 Ayat (1) yakni "Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000."
Bila menilik
pasal di UU ITE itu, boleh jadi bisa memberatkan para bintang film yang diduga
mirip artis Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari sekalipun ada pembelaan Selain itu
ancaman pidana tersebut jug tercantum pada Pasal 29 yakni "Setiap orang
yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling
banyak Rp6.000.000.000.
Secara hukum, istilah membuat memang bisa dimaafkan karena sifatnya untuk
kepentingan pribadi. Asal saja tidak diedarkan tetapi untuk disimpan dalam laci
sendiri. Hanya kedua pasangan yang mengetahui kejadian yang mereka perbuat.
Berbeda halnya dengan istilah memproduksi, apalagi secara massal disebarluaskan
ke masyarakat, sehingga umum mengetahui tindakan asusila pasangan yang diduga
artis tenar itu.
Jika hasil penyidikan polisi ke arah tersebut dan terbukti ada unsur
perbuatan memproduksi dalam bentuk rekaman video, maka hukum tidak akan
memaafkan. Tindakan hukum juga dapat dilakukan memakai Pasal 282 KUH Pidana
karena telah mempertunjukkan gambar atau benda yang telah diketahui isinya
melanggar kesusilaan. Peraturan hukum ini pun bisa disertakan secara berlapis.
Dan dalam kasus ini jika Ariel nanti dipastikan terbukti melakukan kejahatan
kesusilaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pornografi dan
Undang-Undang ITE, maka baik Luna maupun Cut Tari, bisa dijerat sanksi pidana
yang sama sebab keduanya menurut logika Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dipandang
turut serta atau bersama-sama melakukan kejahatan kesusilaan.
Rujukan pasal tersebut, boleh jadi merupakan apologi yang bakal digunakan
para pengacara Ariel untuk membebaskan kliennya Ariel dari tuduhan kejahatan
kesusilaan. Karena boleh jadi pengacara Ariel menunjukkan bukti rekaman mesum,
Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, saat itu belum atau sudah tidak terikat perkawinan
yang sah dengan orang lain. Memang faktanya, Ariel sekarang sudah tidak terikat
perkawinan lagi dengan orang lain. Ia sudah bercerai dengan isterinya yang
dulu.
Bila tuduhan mengarah ke Ariel atas dasar pelanggaran Undang-Undang
Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, yaitu
karena menyebarkan gambar mesum ke ruang publik melalui fasilitas elektronik,
maka boleh jadi apalogi yang digunakan pengacaranya, adalah Ariel tidak
terbukti sengaja menyebarkan video mesum. Faktanya, sejak awal penyidik lebih
sibuk mencari pihak ketiga yang paling bertanggung jawab menyebarkan video
mesum Ariel.
Disinilah problem definisi kejahatan kesusilaan di negeri ini yang sedang
terjebak paradigma ideologi hukum sekuleristik, yaitu sebuah ideologi hukum
yang menihilkan nilai-nilai relijiusitas. Padahal dulu, tradisi orang tua
kampung kita, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim
kedapatan berduaan di tempat sepi, niscaya diarak keliling kampung, sebab
dianggap membawa aib dan malu di tengah masyarakat.
Justeru sebaliknya sekarang, mungkin ada banyak Ariel lain di negeri ini,
yang berbuat nista tetapi hukum sudah tidak lagi mampu untuk menjamahnya.
Barangkali persepsi hukum masyarakat sekarang tentang kesusilaan tidak seperti
persepsi hukum orang tua di kampung kita dulu. Telah terjadi degradasi nilai
apa yang disebut sebagai mesum atau bukan mesum. Artinya, masyarakat bangsa ini
memang sedang terjebak persepsi hukum yang berkiblat sekulerisme ketika
memandang persoalan hukum yang disebut sebagai kejahatan kesusilaan. Mulai ada
anggapan bahwa mesum atau tidak, itu adalah persoalan privasi orang.
Kini perkara video mesum yang berbias mengkerangkeng Ariel, akan kembali
menjadi “test-case” efektivitas penerapan segenap produk hukum tentang
kejahatan kesusilaan. Figuritas dan keselebritisan Ariel di kalangan remaja
tentu saja menjadi salah satu faktor menganganya kontroversi untuk menghukum
sang musikus. Adalah sangat aneh dan tidak masuk akal, seseorang yang kawin
secara baik-baik, semisal dalam kasus Syekh Puji dulu, diperlakukan sebagai
terhukum. Sementara tatkala ada orang-orang yang terbukti melakukan perbuatan
mesum yang dilarang agama, masih dipandang sebagai seseorang yang harus
dilindungi secara hukum, atau barangkali hanya pengadilan akhiratlah yang bisa
memberikan hukuman setimpal kepada orang-orang yang berbuat bejat. Memang
negeri ini masih menyimpan kontroversi hukum menyangkut apa yang disebut mesum
atau tidak mesum sebagai kejahatan kesusilaan
Peredaran rekaman gambar video porno yang bintang filemnya mirip artis
ternama tersebut di jejaring Internet, telepon genggam dan VCD hendaknya harus
jadi pembelajaran. Sebab tak ada istilah privasi atau hak personal, jika
kenyataan film beredar secara massal. Hukum akan menjerat, baik kepada para
bintang film-nya maupun mereka yang memproduksi.
Perlu juga diingat, bahwa kemajuan teknologi informasi menuntut adanya
kesadaran dan kehati-hatian dalam bertindak. Terutama untuk sesuatu barang atau
bentuk apa pun karya cipta yang bersifat privasi. Sebab hak personal pribadi
tidak lagi berpagar.
Memang betul negeri ini boleh disebut sebagai negeri berpenduduk mayoritas
muslim yang sangat menjunjung tingi nilai-nilai moralitas, tapi dari segi
pengaturan dogma hukum menyangkut kejahatan kesusilaan, masih terlihat ambigu.
Pemberlakuan pasal 282 KUHPidana yang notabene merupakan produk peninggalan
kolonialisme Belanda, hanya menyebutkan perzinahan sebagai perbuatan kriminal
bila dua pasangan yang bersenggama di luar pernikahan, salah satu atau di
antara kedua pasangan itu masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
Polisi diharapkan menyidik secara teliti dan proporsional terkait dengan
rekaman video porno mirip tiga artis yang kini menghebohkan sebelum menerapkan
pasal-pasal yang menyangkut pornografi dan kesusilaan. Sangat diperlukan peran
serta praktisi dan pakar teknologi untuk mendapat bukti hukum yang kuat,
sehingga para bintang film-nya bisa dijerat pidana.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jangan sampai ada pihak
yang telah diadili sebelum persidangan resmi digelar. Untuk itu, Pada era teknologi saat ini, masyarakat harus mawas diri. Harus
diingat persidangan dengan substansi pornografi jenis persidangannya adalah
tertutup. Begitu juga media massa, hendaknya selalu berpegang pada kode etik
dan undang-undang pers. Pemberitaan harus dikemukakan secara dewasa dan
mendidik.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
hal-hal yang telah penyusun uraikan di atas, maka dapat diambil kesimpulan
daari makalah yang disusun yaitu :
1. Adanya problem
definisi kejahatan kesusilaan di negeri ini yang sedang terjebak paradigma
ideologi hukum sekuleristik, yaitu sebuah ideologi hukum yang menihilkan
nilai-nilai relijiusitas.
2. Pemberlakuan
pasal 282 KUHPidana yang notabene merupakan produk peninggalan kolonialisme
Belanda, hanya menyebutkan perzinahan sebagai perbuatan kriminal bila dua
pasangan yang bersenggama di luar pernikahan, salah satu atau di antara kedua
pasangan itu masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
3. Telah terjadi degradasi
nilai apa yang disebut sebagai mesum atau bukan mesum. Artinya, masyarakat
bangsa ini memang sedang terjebak persepsi hukum yang berkiblat sekulerisme
ketika memandang persoalan hukum yang disebut sebagai kejahatan kesusilaan.
Mulai ada anggapan bahwa mesum atau tidak, itu adalah persoalan privasi orang.